Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Dengan memiliki sertifikasi BNSP, anda bisa lebih percaya diri dalam membuktikan keahlian atau kemampuan seseorang dalam bidang tertentu. Oleh karena itu LSP lah yang memiliki tanggung jawab untuk mengadakan ujian maupun menerbitkan sertifikasi tersebut.