1. Mengajukan permohonan uji sertifikasi dan mengisi formulir APL-01 (Form Akan tersedia di aplikasi);
2. Menyiapkan scan tanda pengenal yang masih berlaku: KTP, SIM, atau Paspor;
3. Menyiapkan pasfoto;
4. Menyiapkan scan ijazah pendidikan terakhir;
5. Menyiapkan scan Sertifikat atau bukti bukti lain yang relevan dengan skema yang diujikan;
6. Menyiapkan scan keterangan dari lembaga terkait tentang pekerjaan/profesi (jika ada);
7. Membayar lunas biaya uji kompetensi.